Berikut ini ada beberapa tips untuk anda untuk mengetahui cara pembuatan SIM
Untuk prosedur pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut :
Tanya jawab tentang peraturan: tanya jawab hukum
0
Untuk prosedur pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut :
- Bawa pensil 2B, pulpen dan tentu saja uang secukupnya, jangan lupa sarapan dahulu sebab panjang antrian tidak bisa diprediksi kecuali anda pakai biro jasa.
- Bawa KTP asli karena dibutuhkan untuk mengambil ID Tamu ke Provost Polres.
- Periksa kesehatan dahulu ke dokter Polri dg menyerahkan 1 fotokopi KTP untuk daftar antrian. Setelah selesai tes baca abjad & buta huruf, anda dipungut biaya 10 / 20 ribu untuk mengambil surat keterangan sehat.
- Ambil formulir isian permohonan SIM baru ( 75 ribu ) / perpanjangan SIM ( 65 ribu ).
- Bayar asuransi 15 ribu.
- Kembalikan formulir untuk selanjutnya mengikuti ujian teori, disini ada dua opsi ; tes manual dg pensil 2B & pulpen dan tes dg menggunakan komputer ( kelebihan tes komputer adalah hasilnya lsg bisa diketahui & lebih fair ). Soal ujian teori terdiri dari 30 soal dan harus benar minimal 60% untuk bisa lulus ( 18 jawaban benar ) dalam waktu 15 menit.
- Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktek dengan materi jalan zigzag melalui con marka jalan yg cukup pendek jaraknya ( susah lulus walaupun anda sudah terbiasa mengendarai motor ), jalan lurus melaui con sejajar yg cukup sempit ( sungguh terlalu ), terakhir membuat jalur lingkaran dan angka delapan dengan jarak yang sangat pendek ( perasaan gak ada dalam pengalaman berkendara yang nyata, u turn aja gak gitu2 amat, apa coba contohnya ?? agak mudah dilakukan utk motor matik, lah klo yg jarak antar sumbu roda panjang kaya mx, ya gityuu dechhh… ), semua harus dilakukan tanpa kesalahan, yaitu kaki menyentuh tanah dan con jatuh.
- Setelah lulus uji praktek anda tinggal antri foto dan menunggu SIM selesai dicetak. Jika anda tidak lulus uji praktek anda harus mengulang lagi 2 minggu kemudian dan jika anda dalam mengulang gagal lagi sampai 3 s.d. 4 kali ( pantang menyerah untuk tidak pakai biro jasa ), maka anda dinyatakan lulus secara otomatis.
Tanya jawab tentang peraturan: tanya jawab hukum